AMPB: Pimpinan DPR Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
Dovana Hasiana
27 August 2026 14:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta ada konsekuensi jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset pada akhir tahun ini. Sebelumnya, rapat paripurna DPR mengetok target pengesahan beleid tersebut akan digelar pada 15 Desember 2026.
"Berdasarkan rapat paripurna tadi, 15 Desember 2026 adalah batas akhir untuk pengesahan RUU Perampasan Aset," kata juru bicara AMPB, Didik Eko Sulistyawan saat audiensi dengan Pimpinan DPR, Kamis (27/08/2026).
"Jikalau tidak tercapai dan tidak disahkan, [kami] menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwasanya seluruh Wakil Ketua DPR dan Ketua DPR siap untuk mengundurkan diri."
Pimpinan AMPB, Supriyono alias Botok juga mengatakan, tak menerima alasan apa pun yang diberikan DPR jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan pada Desember mendatang. Menurut dia, DPR telah mengetok janji dan target yang harus dipertanggung jawaban.
"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A B C D E F G. Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," ujar dia.































