KPK Beri Sinyal Ragu Usut Korupsi di Pemkab Bogor
Dovana Hasiana
27 August 2026 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak memberikan jawaban tegas soal perkembangan penyidikan dugaan sejumlah kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kali ini, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bahkan mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan memeriksa apakah memang berwenang untuk mengusut korupsi di wilayah yang dipimpin bupati dari Partai Gerindra, Rudy Susmanto.
Dia menyinggung Pasal 11 UU KPK yang memberi batasan kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut minimal Rp1 miliar. Selain itu, harus melibatkan penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum.
"Karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya," kata dia dikutip, Kamis (27/08/2026)
"Kemudian nanti akan digali lagi di proses penyidikan yang saat ini berjalan, apakah ada kewenangan KPK di situ? Terkait kewenangan tadi di Pasal 11, salah satunya misalkan terkait apakah di situ ada penyelenggara negara."





























