Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Periksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni

Dovana Hasiana
24 August 2026 12:30

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai alasan menjadwalkan pemeriksaan tehadap Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq pada akhir pekan lalu. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan fokus pemeriksaan berkaitan dengan temuan lembaga antirasuah dalam hal pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. 

"Nah itu yang akan digali oleh tim, apakah yang dilakukan oleh Bupati nonaktif [Suhardiman Amby] selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan itu ada korelasinya dengan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan," ujar Taufik kepada awak media, dikutip Senin (24/08/2026). 


Tak hanya itu, KPK juga berencana mendalami pertemuan antara Suhardiman dengan Kementerian Kehutanan. Terlebih, dalam pertemuan itu, terdapat dugaan pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

KPK juga akan mendalami pengembalian amplop tersebut, termasuk mengenai alasan pengembalian dan mengapa Kementerian Kehutanan tak langsung melaporkan gratifikasi kepada lembaga antirasuah. Namun, Taufik mengatakan KPK menunggu keterangan dari Andi Saiful Haq. Terlebih, dia memutuskan untuk mangkir dalam panggilan pemeriksaan akhir pekan lalu, Jumat (21/08/2026).