Komdigi Beri Tenggat 3 Bulan bagi Platform Digital Taati PP Tunas
Muhammad Fikri
11 April 2026 16:15

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat hingga tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa implementasi PP Tunas telah dimulai sejak 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan kewajiban bagi platform digital.
Dalam periode tersebut, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian internal paling lambat tiga bulan sejak aturan diundangkan.
“Paling lambat 3 bulan sejak PP Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri [self assessment] kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026)
Profil risiko tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kewajiban perlindungan anak yang harus dipenuhi oleh masing-masing platform.



























