Logo Bloomberg Technoz

Sesuai Arahan Danantara, WSKT Bubarkan Anak Usaha Dormant

Cahya Puteri Abdi Rabbi
27 August 2026 12:10

(Dok. Waskita)
(Dok. Waskita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) membubarkan dan melikuidasi salah satu entitas usahanya yang berstatus dormant, PT Waskita Bali Mandara (WBM).

Pembubaran dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) WBM pada 26 Agustus 2026. Keputusan tersebut membuat status badan hukum WBM berubah menjadi ‘Dalam Likuidasi’ terhitung sejak tanggal pelaksanaan RUPSLB.

Langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan status WBM yang dormant serta adanya arahan atau instruksi dari PT Danantara Aset Management berdasarkan surat No. SR.039/DI-DAM/DO/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Dalam surat tersebut, WBM tercantum secara eksplisit sebagai entitas dormant yang wajib dilakukan penatausahaan pada 2026.


Plt Corporate Secretary WSKT, Shastia Hadiarti mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi dan transformasi bisnis perseroan.

“Aksi korporasi ini menjadi bagian penting dari strategi restrukturisasi dan transformasi bisnis Perseroan serta semakin memperkuat strategi Perseroan untuk kembali ke bisnis inti atau core business sebagai kontraktor murni,” ujar Shastia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (27/8/2026).