PGAS Mesti Bayar Kompensasi ke Gunvor di Sengketa LNG
Nyoman Ary Wahyudi
28 August 2026 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mesti membayar kompensasi kepada Gunvor Singapore Pte Ltd. di sengketa kontrak LNG.
Amanat itu menjadi bagian dari putusan arbitrase di The London Court of International Arbitration yang menengahi sengketa dua trader gas alam cair tersebut.
PGAS menerima putusan arbitrase No.246358 atas gugatan yang disampaikan Gunvor pada 26 Agustus 2026. Mengutip keterbukaan informasi PGAS, putusan tribunal itu bersifat parsial.
“Perseroan diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi,” kata Fajriyah Usman lewat keterbukaan informasi, Jumat (28/8/2026).
Fajriyah menuturkan perseroannya tengah menelaah secara menyeluruh putusan arbitrase yang masih bersifat parsial tersebut.




























