Purbaya melaporkan sedikitnya ada enam jenis insentif pajak yang digelontorkan untuk menjaga perekonomian dan mendukung keberlangsungan program prioritas pemerintah sepanjang 2025.
Pertama, insentif PPN dibebaskan untuk bahan makanan mencapai Rp77,3 triliun. Jumlah itu terdiri atas PPN dibebaskan untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas senilai Rp51,5 triliun, serta PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp25,7 triliun.
Kedua, insentif pajak untuk sektor pendidikan mencapai Rp25,3 triliun. Nominal itu mencakup PPN dibebaskan atas jasa pendidikan sebesar Rp23,3 triliun, PPN dibebaskan atas buku pelajaran sebesar Rp506 miliar, dan insentif lainnya Rp1,5 triliun.
Ketiga, insentif untuk sektor transportasi mencapai Rp39,7 triliun. Insentif pajak itu meliputi PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum Rp22,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp6,2 triliun.
Keempat, insentif pajak untuk sektor kesehatan mencapai Rp15,1 triliun. Insentif ini berupa PPN tidak dikenakan atas jasa kesehatan medis sebesar Rp13,7 triliun, serta insentif lainnya Rp1,4 triliun.
Kelima, insentif untuk mendukung UMKM mencapai Rp96,4 triliun. Insentif ini diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut untuk UMKM senilai Rp59,7 triliun dan PPh Final UMKM sebesar Rp30 triliun.
Keenam, pemerintah juga memberikan insentif tax holiday dan tax allowance untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Perkiraan belanja perpajakan untuk insentif tersebut mencapai Rp7,1 triliun.
Selama periode 2020 hingga Februari 2026, insentif tax holiday berhasil menarik realisasi investasi senilai Rp590 triliun. Sementara itu, berkat tax allowance, investor merealisasikan penanaman modalnya senilai Rp42 triliun.
(lav)





























