Ubah APBN Tak Perlu Revisi UU, Cuma Perlu Laporan Semester ke DPR
Mis Fransiska Dewi
07 April 2026 15:33

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal rencana perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dia mengklaim telah mendapat dukungan dari wakil rakyat untuk melaksanakan rencana tersebut.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan pemerintah akan mengubah postur anggaran pendapatan, belanja, dan defisit anggaran negara, salah satunya dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia dan depresiasi rupiah. Dalam hal ini, defisit anggaran diperkirakan bisa melebar dari semula 2,68% menjadi 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya memastikan pemerintah tak perlu melakukan revisi Undang-undang APBN 2026, melainkan hanya perlu mengumumkan sekaligus menyerahkan data perubahan tersebut dalam Laporan Semester (Lapsem) pada Juli 2026 mendatang. Pasalnya, perubahan anggaran tak melebihi 10% dari postur anggaran semula.
“Kalau 10% di atas [defisit] enggak apa-apa kan ya?. Saya juga ngomong sama pimpinan Banggar, orang DPR ngomong sedikit-sedikit. Mereka bilang jalan, kita jalan," kata Purbaya dalam media briefing, Selasa (7/4/2026).
"Jadi kayaknya saya tidak pernah kemana mana. Tapi ya kan sudah telpon, komunikasi dengan mereka [DPR] mendapat dukungan juga kalau cuma segitu,” lanjutnya.






























