Purbaya Bakal Pungut Pajak Marketplace di Pertengahan 2026
Mis Fransiska Dewi
06 April 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menjalankan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Jika kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tumbuh dalam tren positif, kebijakan tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan.
Menurut Purbaya, setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha dalam negeri dan menjaga iklim perdagangan tetap sehat.
"Kalau triwulan kedua masih bagus [ekonominya], kita akan pertimbangkan [penerapan] untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Dia menjelaskan implementasi kebijakan tersebut sempat tertunda lantaran kondisi ekonomi RI yang belum stabil. Walakin, seiring membaiknya perekonomian, pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih," ujarnya.





























