Airlangga: Pembatasan BBM Subsidi Hingga Akhir Mei 2026
Pramesti Regita Cindy
06 April 2026 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pemerintah untuk membatasi pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari pada kendaraan pribadi akan berlaku selama dua bulan atau hingga akhir Mei 2026. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
"Disitu [peraturan BPH Migas] ada penjelasan detail mengenai berapa untuk truk dan kendaraan lain, tapi secara umum 50 liter itu untuk Pertalite dan Biosolar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (06/04/2026).
Dalam aturan ini, pemerintah hanya membatasi pembelian bbm bersubsidi jenis solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari; kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.
Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Begitu pun bagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pada aturan ini, badan usaha penugasan juga akan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.


























