Insentif Perpajakan 2021-2026 Membengkak Hampir 2 Kali Lipat
Mis Fransiska Dewi
07 April 2026 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan insentif perpajakan meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu 5 tahun, yakni sejak 2021 hingga 2026. Pada 2021, insentif perpajakan tercatat sebesar Rp293 triliun, kemudian terus melonjak dari tahun ke tahun, dan terakhir mencapai Rp563 triliun pada 2026.
"Secara terperinci, pada 2021 insentif perpajakan senilai Rp293 triliun; 2022 sebesar Rp328 triliun, 2023 mencapai Rp360 triliun; 2024 tembus Rp400,1 triliun; 2025 sebesar Rp530,3 triliun; dan 2026 diperkirakan tembus Rp563 triliun," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Purbaya menyebut secara sektoral, insentif pajak diarahkan pada sektor-sektor strategis dalam perekonomian dan memiliki multiplier effect yang besar. Antara lain sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, serta sektor-sektor pendukung lainnya.
“Menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa dukungan fiskal dapat tepat sasaran dan mampu mendorong produktivitas ekonomi secara luas,” tuturnya.
Pemerintah memperkirakan nilai insentif perpajakan pada 2025 senilai Rp530,3 triliun atau 2,23% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut utamanya dalam bentuk belanja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai Rp343,3 triliun dan belanja Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp130,3 triliun.




























