Logo Bloomberg Technoz

Aturan DHE SDA Berlaku April 2026: Ada yang Minta Pengecualian

Mis Fransiska Dewi
07 April 2026 16:50

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera terbit dalam waktu dekat dan berlaku pada April 2026. Saat ini, beleid tersebut telah disetujui dan tinggal menunggu proses pengundangan setelah penyempurnaan akhir karena terdapat sejumlah pengecualian. 

"[aturan] DHE SDA jadi, sudah disetujui, tapi belum diundangkan. Sedang revisi sedikit, tapi itu pasti jadi," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, revisi yang dilakukan bersifat minor dan hanya menyesuaikan masukan dari sejumlah pihak yang meminta adanya pengecualian. Usulan tersebut, kata dia, juga telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.


"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian dan Presiden setuju," ujarnya. 

Menurut Purbaya, pengecualian diberikan karena aturan DHE SDA yang berlaku saat ini dinilai tidak relevan dengan tujuan utama. Pemerintah ingin memastikan devisa dari sektor sumber daya alam tetap berada di dalam negeri, terutama jika kegiatan usaha tersebut menggunakan pembiayaan perbankan domestik dan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia.