Logo Bloomberg Technoz

OJK Ungkap Dasar Perhitungan Konsentrasi Kepemilikan Saham

Muhammad Fikri
07 April 2026 07:00

Hasan Fawzi (Dok. via Instagam @hasanfawzi_official)
Hasan Fawzi (Dok. via Instagam @hasanfawzi_official)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan dasar metodologi perhitungan high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang belakangan menjadi sorotan investor pasar modal.

Indikator ini digunakan untuk membaca tingkat konsentrasi kepemilikan saham dalam suatu emiten, sekaligus menjadi sinyal dini terhadap potensi rendahnya likuiditas perdagangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pendekatan HSC di Indonesia mengacu pada praktik global, salah satunya yang diterapkan oleh Securities and Futures Commission (SFC) di Hong Kong sejak 2007. Meski demikian, metodologinya telah disesuaikan dengan karakteristik pasar domestik.


“Pendekatan HSC ini pada dasarnya mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang hanya dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham, baik pengendali maupun non-publik,” kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Secara konseptual, HSC tidak hanya melihat siapa pemegang saham mayoritas, tetapi juga memperhitungkan proporsi saham beredar di publik (free float), distribusi kepemilikan di luar pengendali, hingga pola transaksi yang terjadi di pasar.