Dengan demikian, indikator ini menilai struktur kepemilikan saham secara menyeluruh, termasuk implikasinya terhadap tradability atau kemudahan saham untuk diperdagangkan.
Dalam implementasinya, proses identifikasi saham dengan HSC dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan data kepemilikan investor dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Data tersebut memungkinkan analisis yang lebih mendalam terhadap konsentrasi kepemilikan hingga level investor.
Terkait ambang batas, OJK menegaskan tidak ada satu angka baku yang digunakan untuk menentukan apakah suatu emiten masuk kategori HSC.
Pendekatan ini juga sejalan dengan praktik global yang umumnya tidak membuka detail teknis perhitungan secara penuh, guna menjaga efektivitas pengawasan dan mencegah potensi regulatory arbitrage.
Hasan menegaskan, HSC bukan merupakan bentuk sanksi ataupun indikasi pelanggaran. Sebaliknya, indikator ini diposisikan sebagai early warning system bagi investor untuk meningkatkan transparansi serta kualitas pengambilan keputusan investasi.
“Ini adalah pengingat bagi investor, bukan hukuman bagi emiten,” ujarnya.
Penerbitan daftar HSC bertujuan agar BEI dan OJK meningkatkan transparansi pasar sesuai dengan salah satu proposal yang disampaikan kepada indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI)
Sebelumnya, BEI membeberkan sejumlah saham papan atas dengan konsentrasi kepemilikan tinggi pada pada Kamis (2/4/2026).
Sejumlah saham itu di antaranya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan konsentrasi 97,31%, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) dengan konsentrasi 97,75%, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan konsentrasi 95,76% dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) dengan konsentrasi 95,35%.
Selain itu, beberapa emiten lain dengan konsentrasi pemegang saham di antaranya PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) mencapai 99,85%, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebesar 99,77%, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35%, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebesar 95,76% dan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) sebesar 95,47%.
(fik/naw)




























