Pemerintah Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Hari Ini
Redaksi
01 October 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai hari ini, 1 Oktober 2026.
Pemungutan pajak pedagang online tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
































