OJK Blokir Hampir 39.000 Rekening Terkait Judi Online September
Pramesti Regita Cindy
05 October 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sejalan dengan adanya temuan tersebut, OJK meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau proses investigasi dan pemeriksaan profil nasabah. Kemudian, melakukan pemblokiran sebagai langkah atau upaya pemberantasan judi online.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," kata Dian dalam RDK OJK edisi September secara daring, Senin (5/10/2026).
Sebagai catatan, Dian bilang jumlah tersebut sejatinya meningkat dibandingkan waktu sebelumnya sebanyak 38.370 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK kemudian memperluas penelusuran dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.





























