Logo Bloomberg Technoz

Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Jadi Incaran, BI Buka Suara

Redaksi
22 September 2026 17:10

Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Uang rupiah kerja nominal Rp100.000 bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi incaran para kolektor karena dianggap sebagai barang langka. Seperti diketahui, Purbaya menjabat sebagai Bendahara Negara selama 1 tahun 6 hari sebelum akhirnya diganti oleh Suahasil Nazara.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang dicetak pada 2026 dengan bertanda tangan Purbaya merupakan alat pembayaran yang sah.

"Uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI merupakan uang rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia," ujar Ramdan Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026). 


⁠Secara aturan, dia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan BI. 

Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan BI diwakili oleh Gubernur BI. Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah.