Ekonom Soal Menkeu Audit Restitusi Pajak: Pengawasan Harus Jelas
Redaksi
05 October 2026 13:44

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat memperkuat kewenangan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan atau audit khusus pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak.
Hal ini ditetapkan dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Putu Rusta Adijaya, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menanggapi kebijakan baru tersebut. Menurut dia, penguatan pengawasan merupakan upaya memperkuat tata kelola penerimaan negara. Pemerintah harus memastikan restitusi pajak benar-benar sesuai perhitungan dan tidak menjadi celah untuk fraud maupun korupsi.
"Namun, ketika memberikan kewenangan yang semakin besar kepada pemerintah, semakin penting pula bagi kita untuk memastikan adanya batas negara, prosedur maupun mekanisme pengawasan yang jelas," tegas Putu dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Dalam konteks restitusi pajak, lanjut dia, persoalannya bukan sekadar cara pemerintah mencegah kebocoran penerimaan, tetapi juga memastikan hak wajib pajak tetap terlindungi, restitusi transparan dan bertanggung jawab.






























