Logo Bloomberg Technoz

Insentif Pajak Karyawan Gaji Rp10 Juta Diperpanjang & Diperluas

Dovana Hasiana
30 September 2026 19:10

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan program pengurangan beban pajak bagi karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta tahun depan.

Kebijakan bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2027 juga diperluas tidak hanya untuk sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah menargetkan penerima manfaat atas kebijakan ini sebanyak 7,5 juta pekerja.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” terang Airlangga dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2026).


Keputusan lain terkait keberlanjutan yang telah berlangsung di 2026 adalah program magang dengan target 150.000 orang oleh Kementerian Tenaga Kerja, ini ditambah program vokasi dengan menyasar 300.000 orang.

“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga di Istana Negara.