Logo Bloomberg Technoz

Pro-Kontra RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Diteken Hari Ini

Ibnu Affan
06 October 2026 09:05

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (7/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (7/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan hari ini, Selasa (6/10/2026) dalam Rapat Paripurna.

Padahal sebelumnya, RUU tersebut masih banyak menyisakan sejumlah penolakan dari kalangan dunia usaha maupun serikat pekerja dalam dinamika pembahasan beberapa waktu lalu.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belakangan masih menyoroti ketentuan perubahan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pekerja alih daya (outsourcing).


"Outsource atau alih daya ini [dalam RUU] pesannya ini semua ingin jadi karyawan tetap. Sehingga PKWT outsource itu seperti dibatasi," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam dalam konferensi pers, belum lama ini.

Bob lantas kembali mewanti-wanti apabila terjadi pengetatan dan pembatasan outsource, tidak menutup kemungkinan justru akan melebarkan posisi pekerja informal yang rentan terhadap pelindungan ketenagakerjaan.