Logo Bloomberg Technoz

MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini 

Dovana Hasiana
06 October 2026 11:26

Denny Indrayana, Refli Harun, dan Bambang Widjojanto Gugat Keabsahan Wapres Gibran. (Dok. MKRI)
Denny Indrayana, Refli Harun, dan Bambang Widjojanto Gugat Keabsahan Wapres Gibran. (Dok. MKRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Sidang yang menentukan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden saat itu bakal digelar pada hari ini, Selasa (06/10/2026) pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK.

“Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB, acara pengucapan putusan,” sebagaimana dikutip melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (06/10/2026). 


Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke-12 kembali menjadi polemik. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing menggugat hasil Pemilu 2024; terutama keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai Wapres 2024-2029.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon yang diwakilkan kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun menilai Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon Wapres karena tak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat. Hal ini membuat pencalonan Gibran seharusnya tak sah dan tak bisa dilantik sebagai wapres.