Logo Bloomberg Technoz

Isi Surat Edaran MenPANRB Soal Kebijakan WFH dan Hemat Energi

Dovana Hasiana
06 April 2026 18:40

ASN bolos kerja, siap-siap masuk sidang diberhentikan tidak hormat (Diolah)
ASN bolos kerja, siap-siap masuk sidang diberhentikan tidak hormat (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB nomor 3 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan. Isinya kebijakan hemat energi mulai dari WFH hingga pembatasan BBM.

SE ini mengatur tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam aturan tersebut, pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah juga diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.


“Yaitu tugas kedinasan di kantor atau work from office [WFO] dan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN atau work from home [WFH],” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Senin (06/04/2026). 

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan dengan ketentuan empat hari kerja dalam satu pekan untuk pelaksanaan WFO yaitu pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; serta satu hari kerja dalam satu minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada Jumat.