BPK Catat Potensi Kerugian Negara Capai Rp45,6 T di Paruh I-2026
Redaksi
06 October 2026 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara pada Semester I 2026 mencapai Rp45,6 triliun yang dirangkum melalui Ikhitisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2026.
Dalam IHPS tersebut, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP dengan Tujuan Tertentu.
“IHPS juga mengungkapkan peran BPK dalam mendukung upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp49,28 triliun melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp45,6 triliun,“ kata Isma Yatun, Ketua BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Menurut Isma Rp1,8 triliun diantaranya telah berhasil dikembalikan ke kas negara atau daerah maupun perusahaan atau badan lainnya.
Sementara itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas satu LKKL.
Dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, 509 entitas memperoleh opini WTP, 35 memperoleh opini WDP, dan dua entitas memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Selama pemeriksaan berlangsung, BPK juga mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, terutama pada BUMN dan badan lainnya, dengan nilai sebesar Rp3,68 triliun.
BPK juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp43,39 miliar. Selain itu, BPK melakukan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian mencapai Rp2,21 triliun.
Soroti 3 Isu Straregis




























