Poin-Poin UU Ketenagakerjaan yang Disahkan Hari Ini
Ibnu Affan
06 October 2026 12:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pandangan akhir atas resmi disahkannya Undang-undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam sidang Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (6/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai UU tersebut tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya kerap memicu ketidakpasatian. UU tersebut dinilai jauh lebih berkeadilan.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," ujar Yassierli dalam pidatonya.
Secara garus besar, Yassierli lantas menggarisbawahi sejumlah poin-poin yang telah disepakati dalam UU baru Ketenakerjaan tersebut yang dinilai penting dan berdampak terhadap pelindungan ketenagakerjaan.
UU Terdiri atas sebanyak 313 Pasal dengan total 23 bab.





























