DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Ibnu Affan
06 October 2026 11:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam sidang Rapat Paripurna hari ini, Selasa (6/10/2026) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Pengesahan tersebut dilakukan usai seluruh fraksi telah setuju atas pembahasan RUU usulan DPR yang berlangsung sejak awal September lalu oleh Komisi VI DPR bersama pemerintah.
"Apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi Undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang.
Pertanyaan tersebut pun langsung diiringi jawaban setuju oleh seluruh angota fraksi DPR yang hadir, termasuk sejumlah kalangan organisasi buruh.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Putih Sari mengatakan, seluruh fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir tentang UU tersebut. UU Terdiri atas sebanyak 313 Pasal dengan total 23 bab.






























