“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%” kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, Senin (6/4/2026).
Hal ini dilakukan oleh pemerintah di tengah melambungnya harga avtur yang mempengaruhi bisnis pesawat terbang. Airlangga menyebut bahwa harga avtur tersebut berkontribusi sebesar 40% terhadap total biaya operasional maskapai.
Beberapa langkah tengah dipersiapkan oleh pemerintah untuk menjaga kenaikan tersebut agar masyarakat tak terbebani, namun maskapai juga tidak gulung tikar.
Pertama, adalah pemberlakuaan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
“Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan sekitar 1,3 triliun per bulannya, jika disiapkan 2 bulan 2,6 triliun” kata Airlangga.
Kedua adalah dengan memberikan relaksasi sistem pembayaran antara Pertamina dengan maskapai secara business to business.
Ketiga adalah dengan membebaskan bea masuk suku cadang pesawat terbang. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai salah satu langkah mitigasi kenaikan harga tiket imbas meroketnya harga avtur sekaligus untuk menjaga ekosistem industri pesawat terbang.
“Untuk menjaga ekposistem industri penerbangan, penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0% , jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0% sehingga bisa menurunkan biaya operasional dari maskapai penerbangan.” kata Airlangga.
(ell)































