Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Tunda Pembahasan Kenaikan TBA Tiket Pesawat

Pramesti Regita Cindy
06 April 2026 19:20

Stabilisator pesawat di pesawat Lion Air Boeing Co. 737 Max 8 yang dilarang terbang di Terminal 1Bandara Internasional Soekarno-Hatta./Bloomberg
Stabilisator pesawat di pesawat Lion Air Boeing Co. 737 Max 8 yang dilarang terbang di Terminal 1Bandara Internasional Soekarno-Hatta./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penundaan pembahasan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan domestik sebesar 15%. Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, fokus utana pemerintah saat ini lebih kepada menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. 

"Penetapan fuel surcharge 38% itu angka moderat agar industri tidak terpukul drastis tapi daya beli masyarakat terjaga," kata Dudy di Kemenko bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (6/4/2026). 

"Terkait TBA, kami sepakat untuk menunda pembicaraan TBA," tegasnya. 


Di samping itu, menurutnya fokus pemerintah kini juga lebih kepada bagaimana menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan avtur dunia sembari "menjaga agar masyarakat masih bisa mengakses transportasi udara dengan harga terjangkau."

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Airlangga Hartanto menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9-13%.