Pajak Ekonomi Digital Rp48,1 Triliun per 28 Februari 2026
Redaksi
31 March 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun sampai 28 Februari 2026.
Inge Dian Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyebutkan, angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce Rp37,4 triliun, dan pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun.
"Kemudian, pajak fintech peer-to-peer-lending Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun," ujar Inge dalam keterangan pers, Selasa (31/3/2026).
Hingga akhir Februari 2026, Ditjen Pajak telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE.
Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.






























