Logo Bloomberg Technoz

DJP Sebut 9,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Pramesti Regita Cindy
26 March 2026 16:30

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 9,07 juta wajib pajak (WP) telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 25 Maret 2026.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati lewat keterangan resminya, Kamis (26/3/2026). 

Dari jumlah tersebut, diketahui terbanyak wajib pajak yang melapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,99 juta, disusul WP OP non-karyawan 891,59 ribu. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 186.216 untuk rupiah dan 138 untuk dolar AS.


Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak Agustus 2025, tercatat 1.570 SPT badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat jumlah "wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.830.447."