Antam (ANTM) Minta Pemerintah Hapus PPN Perak 12%
Pramesti Regita Cindy
31 March 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam meminta adanya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk transaksi dalam negeri.
Dukungan pembebasan tersebut khusus untuk produk perak murni, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama Antam Untung Budiharto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senyanan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
"Kami mohon dukungan dalam penguatan kebijakan hilirisasi percepatan proyek strategis nasional serta penyempurnaan regulasi khusus terkiat. Penyamaan tarif untuk produk perak yakni perak murni dengan skema fasilitas PPN tidak dipungut karena saat ini perak dipungut 12% sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni pada emas tidak dipungut tapi perak dipungut," kata Untung dalam paparannya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga meminta dilakukannya penghapusan untuk pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% atas penyerahan barang/jasa kepada BUMN sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur ulang pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion.
"Penyetaraan perlakukan PPh pembelian emas baik oleh BUMN atau non-BUMN dengan ketentuan tarif PPh 22 pembelian oleh bullion bank karena didasarkan pada PMK 51 tahun 2025 tarifnya adalah 0,25% sedangkan kita, BUMN di tarik 1,5% yang berarti 6 kali lebih besar daripada yang dipungut non-BUMN," jelasnya.






























