Pimpinan Maktour dan Ketua Asosiasi Travel Haji jadi Tersangka
Dovana Hasiana
30 March 2026 19:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023-2024. Keduanya berasal dari swasta yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua orang tersangka dari eks penyelenggara negara yaitu Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
"Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini
berjumlah empat orang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dikutip, Senin (30/03/2026).
Menurut dia, Ismail dan Asrul melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP. Dia mengatakan, Ismail dan Asrul berperan aktif dalam upaya pengisian kuota haji khusus tambahan. Keduanya juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Berdasarkan informasi penyidik, Ismail dan Asrul yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk membahas soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan.






























