Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Soal Tahanan Rumah YaqutÂ
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 March 2026 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status penahanan terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas jelang Idulfitri 1447 H berdampak panjang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) karena dianggap melakukan pelanggaran etik.
MAKI menilai, pimpinan dan penyidik mengubah status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah jelang Lebaran 2026 secara diam-diam. Keputusan tersebut juga dinilai janggal karena seolah memberi perlakuan khusus kepada eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip, Kamis (26/03/2026).
Dia pun menyoroti ketidakkonsistenan KPK soal alasan pengalihan status tahanan Yaqut. Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kondisi Yaqut sehat saat hendak dikembalikan ke rumah. Namun, belakangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengklaim Yaqut mengalami Gerd dan Asma.
"[Plt] Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahan rumah Tersangka YCQ," kata Boyamin.




























