Insentif Semester II: Diskon Tiket Pesawat hingga PPh Penulis
Redaksi
26 May 2026 14:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menggelontorkan insentif untuk stimulus ekonomi periode semester II 2026 yang diklaim mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah insentif merupakan kelanjutan stimulus sebelumnya, namun adapula insentif yang baru pertama kali diberikan, yakni berupa diskon tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk para penulis.
"Tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, royalti penulis dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan pajak penulis biasanya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% dari total penghasilan bruto dalam setahun untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Tak hanya itu, Airlangga memaparkan insentif akan diberikan berupa lanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik, insentif diskon transportasi darat dan laut, program magang nasional, hingga insentif pajak bagi penulis.






























