OJK Setop Usaha Appeninc, VID & Sensenowai Akibat Modus Penipuan
Redaksi
25 May 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha institusi yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Appeninc dan VID.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," demikian tercantum dalam keterangan pers yang dirilis Satgas PASTI, Senin (25/5/2026).
Appeninc dan VID
Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.






























