Logo Bloomberg Technoz

KPK Klaim Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Sesuai Aturan

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 March 2026 12:50

Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim keputusan mengubah status penahanan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas jelang Idulfitri 1447 Hijriah sesuai aturan. Lembaga antirasuah tersebut membantah memberikan perlakuan khusus kepada tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 yang baru saja ditahan pada 12 Maret lalu.

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Kamis (26/03/2026).

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan penyidik KPK dengan tuduhan melakukan pelanggaran etik dengan memberikan perlakuan khusus kepada Yaqut sehingga bisa menjalankan lebaran di luar tahanan.


MAKI menyoroti sejumlah hal seperti adanya informasi keputusan diambil tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh pimpinan KPK. Selain itu, KPK juga nampak menutupi keputusan penahanan rumah Yaqut yang akhirnya bocor dari keluarga tersangka korupsi lain di Rutan KPK.

"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi.