Logo Bloomberg Technoz

Usai Ekspor 1 Pintu, DMO Batu Bara Diminta Tak Jadi Urusan Swasta

Sabrina Mulia Rhamadanty
26 May 2026 10:00

Balikpapan Coal Terminal (BCT) dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group (Dok. PT Bayan Resources)
Balikpapan Coal Terminal (BCT) dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group (Dok. PT Bayan Resources)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) berpandangan wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara semestinya tidak lagi menjadi urusan pihak swasta jika ekspor komoditas tersebut dilakukan satu pintu via PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Ketua Bidang Kajian Batu Bara Perhapi FH Kristiono mengatakan penanganan devisa hasil ekspor (DHE) juga sebaiknya tidak lagi menjadi urusah perusahaan swasta jika penjualannya ditangani oleh badan usaha milik negara (BUMN). 

“DMO dan DHE [seharusnya] sudah tidak perlu lagi dilakukan [swasta], karena sudah di-handle oleh Danantara Sumberdaya Indonesia,” ungkap Kris saat dihubungi, Selasa (26/5/2026). 

Barges transporting coal on the Mahakam River in Samarinda, East Kalimantan, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Dalam kaitan itu, Kris menjelaskan terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan sebagai penentu dari perpindahan sistem tata niaga batu bara ini, yaitu; aspek komersial, pendanaan perdagangan (trade finance), serta transportasi dan logistik (translog). 

“Untuk komersial, ini berhubungan dengan kontrak yang eksisting, karena [sistem ekspor lewat BUMN] ini bentuk 'monopoli', bisa dibawa ke WTO. Apalagi, kalau penambang batu bara sampai mendeklarasikan force majeure [keadaan kahar]," terangnya.