KPK Klaim Siap Hadapi Praperadilan Eks Ketua PN Depok
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 March 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta. Sidang gugatan ini akan dimulai Senin pekan depan di PN Jakarta Selatan.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Kamis (26/03/2026).
"Seluruh langkah penyidikan yang dilakukan kami yakini telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah."
Gugatan I Wayan teregistrasi dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam berkas gugatan, hakin non aktif tersebut tak berniat untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK. Dia justru ingin membatalkan sejumlah penyitaan aset miliknya yang dituduh KPK berkaitan atau berasal dari praktik korupsi.
"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan," kata Budi.






























