Logo Bloomberg Technoz

Dalam pertemuan tersebut, KPK juga mencatat adanya keberadaan Bos Maktour yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Namun, mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga Ditto Ariotedjo tersebut masih berstatus saksi.

Menurut Asep, Ismail dan Asrul bersama Kementerian Agama mulai mengatur pembagian kuota haji tersebut menjadi haji khusus ke perusahaan-perusahaan travel haji yang terafiliasi dengan Maktour. Kuota tambahan ini kemudian juga dijual menjadi kuota haji dengan skema percepatan keberangakatan atau T0.

Berdasarkan catatan penyidik, kata dia, Ismail pernah menyerahkan uang US$30 ribu kepada Gus Alex dan US$5 ribu dan SAR16 ribu ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief -- juga masih berstatus saksi. 

Sedangkan Asrul tercatat pernah memberikan uang US$406 ribu kepada Gus Alex. Pemberian uang kepada Gus Alex dan Hilman diduga karena anggapan keduanya sebagai representasi Yaqut sebagai Menteri Agama.

Maktour kemudian menerima kuota haji tambahan yang membuatnya memperoleh keuntungan tak sah sebesar Rp27,8 miliar. KPK juga mencatat Kementerian Agama juga memberikan kuota tambahan kepada delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul sehingga mereka menerima keuntungan tak sah sebesar Rp40,8 miliar.

(dov/frg)

No more pages