"Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar Anang.
Akan tetapi, dia mengklaim masih belum bisa memberikan informasi yang lebih detail tentang hasil penggeledahan. Dia hanya memastikan penyitaan uang tunai, dan sejumlah aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Meski demikian, dia juga mengatakan, kejaksaan masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut dari BPKP. Dia menilai angkanya bisa berbeda dari besaran sanksi administrasi Satgas PKH kepada Samin Tan dan PT AKT yaitu Rp4,2 triliun.
(dov/frg)

























