Logo Bloomberg Technoz

Profil Samin Tan, Tersangka Tambang yang Pernah Bebas Jerat Suap

Sultan Ibnu Affan
28 March 2026 12:40

Kejaksaan Agung tahan Taipan Batu Bara Samin Tan. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung tahan Taipan Batu Bara Samin Tan. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025 di Murung Raya, Kalimantan Selatan. 

Samin Tan kini ditahan oleh Kejagung per Jumat (27/3/2026). Penahanan dilakukan lantaran dia menjadi beneficial owner PT AKT seharusnya melakukan kegiatan penambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Suleman Nahdi. dikutip Sabtu (28/3/2026).


Pemerintah telah mencabut PKP2B PT AKT sejak 2017. Namun, perusahaan masih tetap terus melakukan penambangan dan melakukan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai 2025.

Dari kasus tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pengenaan denda kepada yang bersangkutan mencapai Rp4,2 triliun. Namun, dirinya tak mau memenuhi kewajiban denda administrasi tersebut.

Siapa Samin Tan?