Samin Tan sendiri tercatat sebagai salah satu orang terkaya Indonesia yang pernah masuk ke daftar Forbes pada 2011. Dia masuk ke top 30 orang terkaya di Indonesia.
Saat itu, total kekayaanya tercatat mencapai US$940 juta atau setara dengan sekitar Rp13,6 triliun (berdasarkan asumsi kurs periode yang sama).
Pria kelahiran Teluk Pinang, Riau pada 3 Maret 1964 tersebut merupakan pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi. Sementara di PT AKT yang kini berkasus, ia duduk sebagai beneficial ownership atau pemilik manfaat.
Dia mengenyam pendidikan Sarjana di Universitas Tarumanegara untuk Jurusan Akuntansi. Namun, pendidikan tersebut belum selesai, dan akhrinya menjadi pengusaha ulung.
Sebelum menjadi pengusaha, ia tercatat lebih dulu pernah menjadi auditor di Kantor Akuntan Publik (KAP) Peat Marwick atau yang saat ini dikenal sebagai KPMG usai merger pada 1990-an dan di Delloite.
Kemudian, pada awal 2000-an, dirinya memutuskan mendirikan perusahaan investasi dan jasa keuangan bernama Renaissance Capital Asia.
Dari situ, jaringannya lebih luas dan kerap bekerja sama dengan perusahaan ternama seperti Bakrie Grup hingga Rio Tinto di sektor pertambangan.
Pada 2006, dirinya kemudian turut mendirikan perusahaan pertambangan bernama PT Republik Energi & Metal. Lewat perusahaan itu, dia mengakuisisi PT Borneo Lumbung Energi.
Di bawah kepemimpinannya, perusahaan tersebut berkembang pesat dan menjadi inti dari kerajaan bisnisnya, yang kemudian dikenal sebagai PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) yang pernah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 November 2010.
Harga penawaran saham perdana saat itu sebesar Rp1.170/lembar dengan melepas sebanyak 4,42 miliar lembar saham. Dalam IPO tersebut, perusahaan tercatat meraup modal mencapai sekitar Rp5,17 triliun, berdasarkan data BEI.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut kerap mengalami kondisi ketidakpastian kelangsungan usaha, hingga akhirnya didepak atau delisting oleh BEI pada 20 Januari 2020.
Keluar Jerat Suap
Pada 2019, Samin Tan juga tercatat pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup.
Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada 5 April 2021 dan menjalani proses persidangan. Tetapi, pada Agustus 2021, Pengalidan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, namun pada Juni 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga status bebas Samin Tan berkekuatan hukum tetap sebelumnya kembali jadi tersangka saat ini.
(ain)

























