DPR Usul Perusahaan yang Tak Bayar THR Kena Pidana
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 March 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti masih tingginya kasus pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2026. Angka ini dinilai menjadi tanda negara masih belum cukup kuat melindungi para pekerja.
Komisi IX DPR pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntaskan 1.461 laporan atau kasus THR belum dibayarkan. Hingga sepekan usai Idulfitri 1447 H, pemerintah baru menelusuri 200 laporan yang 173 kasus dinyatakan selesai, tujuh masih nota pemeriksaan I, dan empat kasus masih berupa rekomendasi.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” kata anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto dikutip dari laman DPR, Jumat (27/03/2026).
Menurut dia, akar persoalan kasus THR masih terus terjadi terletak pada sanksi yang diberikan Kemnaker yang tak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.
“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujar dia.































