THR & Gaji ke-13 ASN: Dipangkas di Era Pandemi, Kini Kembali Utuh
Pramesti Regita Cindy
24 March 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada Juni 2026 nanti, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dipastikan akan menerima gaji ketiga belas, usai bulan ini mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, dikutip Selasa (24/3/2026).
Bila ditelisik kembali, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN sebetulnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami beberapa perubahan.
Misalnya pada 2020, atau ketika era pandemi Covid-19 melanda berbagai negara dibelahan dunia termasuk juga Indonesia. Lewat kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2020, pemerintah tetap menyalurkan THR dan gaji ke-13, namun dengan adanya skema pemangkasan.






























