Logo Bloomberg Technoz

Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga tidak memberikan solusi cepat. 

Prosesnya panjang, bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan. “Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” kata Edy. 

Dia pun mendorong pelanggaran pembayaran THR harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif. “Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata dia.

Anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah III ini juga meminta pemerintah tak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dini. Salah satunya, kata dia, dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujar dia.

Kemnaker Harus Tuntaskan Semua Laporan

Edy juga mendesak Kemenaker untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal. 

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujar dia.

Pemerintah juga diminta secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh. “Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” kata dia.

Sebagai langkah lanjutan, dia juga mengusulkan agar perusahaan pelanggar tidak hanya ditindak saat ini, tetapi ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya. 

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” kata Edy.

(azr/frg)

No more pages