Alasan KPK Kabulkan Tahanan Rumah Yaqut Jelang Idulfitri 1447 H
Dovana Hasiana
24 March 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal alasan mengabulkan permintaan status tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Padahal, Menteri Agama 2020-2024 tersebut baru menjalani masa tahanan sejak 12 Maret lalu -- satu pekan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan salah satu alasan pengubahan status menjadi tahanan rumah adalah kesehatan eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Dia menyebut, Yaqut menderita Gerd Akut yang didasarkan pada hasil endoskopi dan kolonoskopi; serta asma.
"[Alasan lain] banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (24/03/2026).
Sebelumnya, KPK tak mengungkap secara terbuka keputusan untuk menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah pada pekan lalu. Informasi justru mulai tersebar usai keluarga atau kerabat tersangka korupsi lainnya sedangka berkunjung ke rutan.
Mereka berkisah tak melihat atau mengetahui keberadaan Yaqut di Rutan KPK. Bahkan, mereka memastikan Yaqut tak ada di barisan tahanan yang menjalankan ibadah Solat Ied.



























