Logo Bloomberg Technoz

KPK Bakal Periksa Maktour dalam Korupsi Kuota Haji

Dovana Hasiana
17 March 2026 19:50

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan kembali melakukan panggilan pemeriksaan terhadap pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada Maktour hingga Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Sebab, KPK ingin mendalami peran dari Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour dan Dewan Pembina Sathu dalam perkara ini.

"Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para penyelenggara ibadah haji khusus, sehingga nanti KPK akan melacak PIHK mana saja ini yang kemudian diuntungkan dengan adanya diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama," ujar Budi kepada awak media, Selasa (17/03/2026).


Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Fuad melakukan komunikasi kepada Kementerian Agama, termasuk dengan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Tak hanya itu, Fuad juga menginisiasi pertemuan antara Sathu dengan Yaqut. Pertemuan itu membahas permintaan asosiasi untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8% -- atau melebihi peraturan di Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK sempat mencegah Fuad ke luar negeri pada Agustus 2025. Namun, KPK tak memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad. Hal ini terjadi karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa.