Logo Bloomberg Technoz

KPK Soal Potensi Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Dovana Hasiana
07 August 2026 14:50

Wamen ATR Raja Juli Antoni bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wamen ATR Raja Juli Antoni bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai peluang pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi. Nama Raja Juli memang terseret dalam perkara terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bakal mengecek apakah lembaga antirasuah sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Solidaritas Indonesia tersebut. Namun, Budi memastikan akan menginformasikan ke publik bila pada akhirnya lembaga antirasuah bakal memanggil Raja Juli. 

"Nanti kami cek ya apakah sudah ada atau belum yang pasti terkait dengan pemeriksaan seorang saksi, kami tentu akan sampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen KPK untuk selalu bertanggung jawab akuntabilitas terhadap publik sebagai bentuk proses hukum yang transparan," ujar Budi kepada awak media, dikutip Jumat (07/08/2026). 


Perkara ini sebenarnya bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. Kemudian, KPK mengendus dugaan penerimaan Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Nama Raja Juli kemudian turut terseret karena pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan. Sementara, pemerintah daerah hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.