Logo Bloomberg Technoz

Tak Ada di Rutan, Yaqut jadi Tahanan Rumah

Dovana Hasiana
22 March 2026 07:40

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut tak lagi ditahan di rumah tahanan KPK dan beralih menjadi tahanan rumah. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 tersebut sudah menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Menurutnya, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Minggu (22/3/2026). 


Adapun, Pasal 108 ayat 11 KUHAP menyatakan bahwa jenis penahanan dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidikan, penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, keluarga tersangka atau terdakwa, dan instansi yang berkepentingan. 

Budi mengatakan pelaksanaannya dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, kata Budi, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut.