Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan

Dovana Hasiana
24 March 2026 11:50

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Quota Haji (Diolah)
Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Quota Haji (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Lembaga antirasuah berupaya agar Yaqut kembali menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Sebelumnya, KPK mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah berdasarkan permintaan keluarga dalam rangka perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. 

“Sampai saat ini KPK masih memproses untuk melakukan pengalihan jenis penahanan dari status tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (24/3/2026). 


Dalam prosesnya, kata dia, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut. Dia mengatakan tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Jakarta Timur terhadap Yaqut dari Senin (23/3/2026) malam hingga Selasa (24/3/2026) pagi. 

Kemudian, KPK menggarisbawahi proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilakukan limpah ke tahap penuntutan.