Logo Bloomberg Technoz

Usai Kantongi THR, PNS Dipastikan Terima Gaji ke-13 Juni 2026

Redaksi
24 March 2026 09:00

Infografis PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dipastikan akan menerima gaji ketiga belas pada Juni 2026, setelah bulan ini mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepastian itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, dikutip Selasa (24/3/2026).


Dalam aturan tersebut dipaparkan, jika gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya. Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Secara rinci disebutkan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas 2026 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.